Home | Berita Opini | Peta Wisata | Wisata Alam | Seni Pertunjukan | Wisata Belanja | Wisata Bahari | Wisata Budaya | Wisata Boga | Wisata Museum | Wisata Religi | Wisata Sejarah | Cerpen
Share/Save/Bookmark

Buku Adat Perkawinan Melayu Lingga Diterbitkan

Tanjungpinang - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lingga telah menerbitkan buku Adat Perkawinan Melayu Lingga. Buku setebal 163 halaman itu mulai disebarkan ke tengah-tengah masyarakat, sebagai upaya mensosialisasikan tata cara adat istiadat perkawinan Melayu Lingga.

Buku itu diterbitkan untuk memenuhi keinginan masyarakat Melayu Kabupaten Lingga yang tahu secara detail tata cara adat perkawinan Melayu Daik Lingga. Ini tidak terlepas untuk mengangkat eksistensi status Daik Lingga sebagai Bunda Tanah Melayu. Demikian Diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Lingga, Ir Muhammad Ishak MM, kepada Batam Pos Kamis (9/4).

Sebagaimana dijelaskan Ishak, buku tersebut disusun sendiri, dengan merujuk ke berbagai sumber yang sudah melalui uji publik, yakni berupa seminar dan lokakarya yang dihadiri seluruh tokoh adat melayu di Kabupaten Lingga. Dalam buku itu tercatat 40 nama tokoh masyarakat Melayu Lingga dan pihak yang mendalami bidang adat istiadat Budaya Melayu, khusus pada adat tata cara pelaksanaan perkawinan. “Isi buku itu memuat tata cara perkawinan mulai dari awal proses meminang calon pasangan pengantin untuk mengikat jodoh. Kemudian berlanjut dengan tata cara mengantar tanda, atau tahap meminang. Proses selanjutkan tata cara proses pernikahan termasuk tata cara pesta,” terangnya.

Lebih lanjut Ishak menjelaskan, dalam buku tersebut ada tata cara untuk mengantar acara nikah yang berlangsung di rumah mempelai perempuan. Setelah prosesi pernikahan ada acara bertemu pada malam hari atau selepas magrib. Usai bertepuk, ada acara berinai, yang inainya diantar pihak mempelai perempuan untuk mempelai laki-laki.

Begitu usai akat pernikahan semua keperluan mempelai laki-laki, khususnya makan dan minim diantar dari pihak mempelai laki-laki, sampai mempelai laki-laki menginap atau tinggal di rumah mempelai perempuan. Mempelalai laki-laki baru bisa tinggal di rumah mempelai perempuan, setelah berlangsungnya walimah atau pesta pernikahan yakni satu hari usai prosesi akad nikah. Satu hari usai pesta perkawinan, atau dua hari setelah pernikahan diadakan acara mandi-mandi dan disejalankan dengan doa selamat.

Semua tata cara adat perkawinan dimaksud, ditulis secara rinci dalam buku ini. ”Buku ini disusun memang dengan bahasa yang mudah untuk dipahamai, dan disediakan sebagai pedoman melaksanaan budaya adat perkawinan Melayu Daik Lingga,” beber Ishak.(aji)

Sumber:
http://batampos.co.id

0 komentar:

Posting Komentar