TANJUNGPINANG - Kendati Pemkab Kepri sudah memberikan persetujuan kepada PT Hanno Bali membangun kawasan wisata bahari di Bintan Timur, namun investor asing asal Jerman itu, masih harus menunggu izin prinsip dari Departemen Kelautan dan Perikanan RI
Plt Bupati Kepri Ansar Ahmad mengatakan itu menjawab wartawan, Kamis, (12/2) usai acara penandatanganan naskah kerjasama dengan PT Hanno Bali sebagai pengelola obyek wisata pulau tersebut dengan Pemkab Kepri sebagai fasilitator pemerintah pusat.
"Jadi yang disetujui Pemkab Kepri hanyalah Izin Penetapan Lokasi (IPL). Dengan begitu perusahaan tersebut (Hanno Balli-red) bisa segera memulai geraknya," ujar Ansar menambahkan.
Dikatakan hingga saat ini, Pemkab Kepri belum mengatahui kapan Izin prinsip pengelolaan kawasan wisata bahari tersebut bakal dikeluarkan oleh Menteri Rohkmin Dahuri. Mudah-mudahan, lanjut Ansar, dalam waktu dekat. Sebab, Kepri pun memang membutuhkan pemodal yang benar benar komit, termasuk pengusaha asing.
Ansar juga merasa yakin, penerbitan izin Prinsip itu tidak akan menghadapi kendala. Karena sejak survey dimulai, pemerintah pusat pun ikut terlibat. Saat itu pihak Hanno sempat mengajak Dirjen Pemberdayaan Pulau pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan langsung meninjau lokasi.
"Jadi sekarang, sembari menunggu izin prinsip tersebut, investor sudah bisa mulai bekerja. Toh, semua ini kita lakukan karena umumnya investor menginginkan proses yang cepat," tambahnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kepri Ir Agus Norman mengatakan seharusnya moment ini jadi perhatian pengusaha lokal agar tak selalu ketinggalan dengan investor asing.
Karena itu, pihak Kadin harus proaktif menyikapi investor yang menanamkan modal di derah ini dan jangan hanya berharap kepada pemerintah. Soalnya pemerintah dalam hal ini hanya bertindak sebagai fasilitator dan bukan pelaksana dari pembangunan kawasan tersebut.
Pendapat senada dikemuakan Ketua Fraksi PKB Endi Maulidi SH. Menurutnya yang terpenting, bagaimana seharusnya pihak Kadin dan Gapensi bisa ikut ambil bagian dari pelaksanaan pembangunan resort tersebut.
Sumber: www.pemkap-kepri.go.id
Plt Bupati Kepri Ansar Ahmad mengatakan itu menjawab wartawan, Kamis, (12/2) usai acara penandatanganan naskah kerjasama dengan PT Hanno Bali sebagai pengelola obyek wisata pulau tersebut dengan Pemkab Kepri sebagai fasilitator pemerintah pusat.
"Jadi yang disetujui Pemkab Kepri hanyalah Izin Penetapan Lokasi (IPL). Dengan begitu perusahaan tersebut (Hanno Balli-red) bisa segera memulai geraknya," ujar Ansar menambahkan.
Dikatakan hingga saat ini, Pemkab Kepri belum mengatahui kapan Izin prinsip pengelolaan kawasan wisata bahari tersebut bakal dikeluarkan oleh Menteri Rohkmin Dahuri. Mudah-mudahan, lanjut Ansar, dalam waktu dekat. Sebab, Kepri pun memang membutuhkan pemodal yang benar benar komit, termasuk pengusaha asing.
Ansar juga merasa yakin, penerbitan izin Prinsip itu tidak akan menghadapi kendala. Karena sejak survey dimulai, pemerintah pusat pun ikut terlibat. Saat itu pihak Hanno sempat mengajak Dirjen Pemberdayaan Pulau pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan langsung meninjau lokasi.
"Jadi sekarang, sembari menunggu izin prinsip tersebut, investor sudah bisa mulai bekerja. Toh, semua ini kita lakukan karena umumnya investor menginginkan proses yang cepat," tambahnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kepri Ir Agus Norman mengatakan seharusnya moment ini jadi perhatian pengusaha lokal agar tak selalu ketinggalan dengan investor asing.
Karena itu, pihak Kadin harus proaktif menyikapi investor yang menanamkan modal di derah ini dan jangan hanya berharap kepada pemerintah. Soalnya pemerintah dalam hal ini hanya bertindak sebagai fasilitator dan bukan pelaksana dari pembangunan kawasan tersebut.
Pendapat senada dikemuakan Ketua Fraksi PKB Endi Maulidi SH. Menurutnya yang terpenting, bagaimana seharusnya pihak Kadin dan Gapensi bisa ikut ambil bagian dari pelaksanaan pembangunan resort tersebut.
Sumber: www.pemkap-kepri.go.id
0 komentar:
Posting Komentar